Pengertian, Tugas dan Wewenang Dewan Kerja Ranting
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
A.
Pengertian
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan
dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial
yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan
kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kolektif mengandung arti bahwa
keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan
lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan
kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan
tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
B.
Maksud dan Tujuan
Dewan Kerja dibentuk sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan
Pramuka.
Dewan Kerja dibentuk dengan
tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan
pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
C.
Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah
:
- Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
- Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya
- Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
- Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
1. Pelaksana
rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2. Pengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
3. Penghubung
antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
4. Pendukung
pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan
laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Dewan Kerja yang merupakan
bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok
Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
D.
Organisasi dan Masa Bakti
Struktur Organisasi
1. Di tingkat Kwartir Nasional
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut
Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
2. Di tingkat Kwartir Daerah
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut
Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
3. Di tingkat Kwartir Cabang
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut
Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
4. Di tingkat Kwartir Ranting
dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut
Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
Masa Bakti
1. Masa bakti adalah kurun waktu
berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
2. Masa bakti Dewan Kerja sama
dengan masa bakti Kwartirnya.
3. Selama belum terbentuk dan
disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil
Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
E.
Kepengurusan
Pengurus
1. Susunan pengurus Dewan Kerja
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa
Orang anggota.
2. Apabila Ketua dijabat oleh
Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka
Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
3. Komposisi pengurus dalam Dewan
Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta
perbandingan antara Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
4. Jumlah anggota Dewan Kerja
disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
5. Pimpinan Dewan Kerja terdiri
atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pembidangan
1. Pembidangan adalah pembagian
tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan
Kerja.
2. Pembidangan dalam Dewan Kerja
diatur sebagai berikut :
a. Bidang Kajian Kepramukaan
b. Bidang Kegiatan Kepramukaan
c. Bidang Pengabdian Masyarakat
d. Bidang Evaluasi dan
Pengembangan
F.
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
Pengertian
Musyawarah Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum
atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
Jenis Musppanitera
a) Musppanitera yang
diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b) Musppanitera Luar Biasa;
Ø Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera
yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat
khusus.
Ø Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas
usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah
utusan yang seharusnya hadir.
c) Pelaksanaan Musppanitera
berdasarkan Keputusan Kwartir.
d) Tingkat dan waktu Pelaksanaan
1. Di
tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional
selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
2.
Di
tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
3.
disebut
Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
4. Di
tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya
disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
5. Di
tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya
disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
G.
Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan
sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah
pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan
kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna
dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
Peserta Sidang Paripurna
terdiri atas
(1) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(2) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah
kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(3) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(a) Anggota Dewan Kerja Ranting
(b)
Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugus depannya
atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(4) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat
Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili
Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat
mandat dari Kwartir Ranting.
H.
Rapat-Rapat Dewan Kerja
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang
diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno,
merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan
keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh
seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat Pimpinan, adalah rapat yang dihadiri
oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang
telah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat Bidang, adalah rapat yang dilaksanakan
oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan
bidangnya.
4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi,
dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan
tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan
mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.